Sobat Pena Universitas Kuningan

Universitas Kuningan Adakan Audit Mutu Akademik Internal

Rektor Universitas Kuningan Dr. H. Iskandar, M.M.  menyampaikan sambutan pada acara Audit Mutu Akademik Internal yamg di selenggarakan oleh Satuan Penjaminan Mutu universitas Kuningan. Rabu, 12 Februari 2014
Sobat Pena@ Rabu, 12 Februari 2014, Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap prosedur dan pelaksanaan Audit Mutu Internal pada Universitas Kuningan. Saat ini  Universitas Kuningan melalui  Satuan Penjaminan Mutu Universitas Kuningan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Audit Mutu Ademik Internal, dimana kegiatan ini dilaksanakan mulai  hari ini rabu sampai dengan hari jumat tanggal 12 s.d. 14 Februari 2014. 

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dari perwakilan dari 16 Program Studi yaitu 14 program studi Jenjang Setrata-1 dan 2 dari Program Studi Strata -2  yang ada Universitas Kuningan. Dari 16 program studi tersebut diantaranya sebagai berikut yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia S1,  Program Studi Pendidikan Biologi S-1, Program Studi Pendidikan Ekonomi S-1, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar S-1, Program Studi Pendidikan Matematika S-1, Program Studi Manajemen S-1, Program Studi Akuntansi S-1, Program Studi Ilmu Kehutanan S-1, Program Studi Teknik Informatika S-1, Program Studi Sistem informasi S-1, Program Studi Teknik Informatika D-3, Program Studi Manajemen Informatika D-3, Program Studi Pendidikan Ekonomi S-2 dan Program Studi Pendidikan Biologi S-2.

Rektor Universitas Kuningan dalam sambutanya  memaparkan Peranan audit internal pada saat ini sangat diperlukan di berbagai institusi, tidak terkecuali untuk perguruan tinggi. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan harus dilakukan baik terhadap program studi maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan. Pada Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 menjelaskan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi, dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi (Pasal 62 ayat 3) dengan membentuk organisasi pengawas dan penjamin mutu di Perguruan Tinggi (Pasal 61 ayat 2).

Pada Undang-undang tersebut menyatakan juga bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efesien (Pasal 63), Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud diatas meliputi bidang akademik dan bidang non akademik (Pasal 64).

Audit Internal/Pengawas Internal dapat digunakan untuk pengenalan dan pengembangan mutu Pendidikan Tinggi. Aspek Akademik menjadi core business dalam perguruan tinggi, namun demikian aspek non akademik sebagai supporting unit seperti keuangan, asset dan sumberdaya manusia memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pencapaian tujuan perguruan tinggi sehingga memerlukan perhatian yan tinggi pula.
Mengingat pentingnya aspek non akademik bagi mutu suatu perguruan tinggi, maka diperlukan pengendalian melalui kegiatan audit mutu internal non akademik. ungkapnya. (Sah)

Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

Bagikan ke

Sobat Pena Universitas Kuningan

0 Response

© 2014 Sobat Pena Universitas Kuningan - All Rights Reserved
Back to Top