Sobat Pena@ Rabu, 12 Februari 2014, Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap prosedur dan pelaksanaan Audit Mutu Internal pada Universitas Kuningan. Saat ini Universitas Kuningan melalui Satuan Penjaminan Mutu Universitas Kuningan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Audit Mutu Ademik Internal, dimana kegiatan ini dilaksanakan mulai hari ini rabu sampai dengan hari jumat tanggal 12 s.d. 14 Februari 2014.
Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dari perwakilan dari 16 Program Studi yaitu 14 program studi Jenjang Setrata-1 dan 2 dari Program Studi Strata -2 yang ada Universitas Kuningan. Dari 16 program studi tersebut diantaranya sebagai berikut yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia S1, Program Studi Pendidikan Biologi S-1, Program Studi Pendidikan Ekonomi S-1, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar S-1, Program Studi Pendidikan Matematika S-1, Program Studi Manajemen S-1, Program Studi Akuntansi S-1, Program Studi Ilmu Kehutanan S-1, Program Studi Teknik Informatika S-1, Program Studi Sistem informasi S-1, Program Studi Teknik Informatika D-3, Program Studi Manajemen Informatika D-3, Program Studi Pendidikan Ekonomi S-2 dan Program Studi Pendidikan Biologi S-2.
Rektor Universitas Kuningan dalam sambutanya memaparkan Peranan audit internal pada saat ini
sangat diperlukan di berbagai institusi, tidak terkecuali untuk
perguruan tinggi. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
menjelaskan bahwa evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan
pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan harus dilakukan
baik terhadap program studi maupun terhadap institusi pendidikan secara
berkelanjutan. Pada Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012
menjelaskan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk
melaksanakan otonomi, dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi
(Pasal 62 ayat 3) dengan membentuk organisasi pengawas dan penjamin mutu
di Perguruan Tinggi (Pasal 61 ayat 2).
Pada Undang-undang tersebut menyatakan
juga bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan
pada prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu,
efektivitas dan efesien (Pasal 63), Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud diatas meliputi bidang akademik dan bidang non
akademik (Pasal 64).
Audit Internal/Pengawas Internal dapat
digunakan untuk pengenalan dan pengembangan mutu Pendidikan Tinggi.
Aspek Akademik menjadi core business dalam perguruan tinggi, namun
demikian aspek non akademik sebagai supporting unit seperti keuangan,
asset dan sumberdaya manusia memberikan kontribusi yang sangat besar
terhadap pencapaian tujuan perguruan tinggi sehingga memerlukan
perhatian yan tinggi pula.
Mengingat pentingnya aspek non akademik
bagi mutu suatu perguruan tinggi, maka diperlukan pengendalian melalui
kegiatan audit mutu internal non akademik. ungkapnya. (Sah)
0 Response