Ratusan mahasiswa Universitas Kuningan mengikuti seminar Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMA SI) Fakultas Komputer (FKom) Universitas Kuningan yang bertajuk Implementasi IT Berdasarkan Etika Profesi dan Undang-Undang ITE di Gedung Student Centre kampus I Universitas Kuningan. Acara ini bertujuan untuk menciptakan para generasi muda handal dalam menghadapi tantangan kemajuan teknologi dan perkembangan globalisasi pada bidang ilmu computer dan bagai mana menyaring semua sumber informasi dari dunia maya dari kemajuan jaman yang tidak bisa di pungkiri begitu banyak hal yang positif dan banyak juga yang negatifnya.
"Ini merupakan salah satu cara untuk membuat mahasiswa melek informasi yakni dengan menggelar kegiatan seminar tekhnologi informasi dan perkembangan terkini dari dunia Maya saat ini," ujar Dadang Hamdani, M.Kom, Dekan Fakultas Komputer dalam sambutanya, Senin (6/1/2014).
Saat ini lanjut Dekan Fakultas Komputaer, kemajuan teknologi menjadi tantangan yang nyata bagi kebutuhan sumber daya manusia yang ada di Indonesia, khususnya Kuningan. "Akhirnya, dengan kegiatan ini diharapkan bisa menciptakan generasi yang Melek informasi dan bagi para mahasiswa bangaimana cara mendapatkan informasi yang baik dan bagaimana cara membentengi diri dari hal2 yang negative dari dunia maya.
Narasumber Tingkat Nasional dari etika profesi Dr.Cepy Riana M.Pd , Etika Profesi IT Merupakan norma-norma atau aturan manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya (dalam hal ini bidang IT) dan selalu mempertimbangkan segala tindakannya dalam melakukan pekerjaannya tersebut. Serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Sebagai seorang profesional kita kita dituntut untuk melakukan pekerjaan mengikuti aturan dan norma-norma agar kita dapat selalu bertanggung jawab atas apapun pekerjaan yang kita lakukan. Hal ini tidak hanya dalam bidang IT, dalam segala bidang sangat diperlukan kode etik pekerjaan dalam bidang masing-masing.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia juga harus dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya seperti Hacker dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah sedikit contoh kode etik seorang Profesi IT antara lain :
-Bertanggung jawab dalam hal pengambilan keputusan dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
-Sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
-Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan sesuai dengan data yang tersedia
-Menolak suap atau segala macam hal yang dapat merugikan orang lain
-Meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya
-Tidak membeberkan kelemahan-kelemahan dari teknologi yang sudah ada secara detail
-Tidak melakukan akses atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik orang lain tanpa adanya izin yang sah.
-Tidak membuat ataupun menyebarkan program berbahaya yang dapat merusak sistem orang lain. Contohnya seperti Malware.
Pada intinya dari semua penjelasan diatas kita harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah kita lakukan dalam pekerjaan kita dan kita harus berusaha untuk tidak merugikan orang lain untuk mencapai tujuan kita sendiri.
Hal senada juga disampaikan Narasumber dari Kepolisian Kompol. Rizal Marito, SIK., SH. yang menyangkut Implementasi dan TantanganUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sebagai mana termaktum pada BAB VII Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Tantangan sebagai mahasiswa adalah:
1. Mempelajari dan Memberikan pengetahuan tentang UU ITE
2. Memberikan Sosialisasi UU ITE
3. Menumbuhkan kesadaran akan UU ITE
Teknologi dan berkembang dengan begitu cepat. Mahasiswa sekarang ini hampir semua memiliki alat komunikasi baik dari internet maupun telepon genggam. Takjarang mahasiswa mengirimkan pesan singkat atau short massage service (SMS) ke teman yg telah dikenal baik yang sudah lama maupun baru di kenal dengan materi jorok dan porno. Disadari atau tidak hal ini telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1).
(syah)
"Ini merupakan salah satu cara untuk membuat mahasiswa melek informasi yakni dengan menggelar kegiatan seminar tekhnologi informasi dan perkembangan terkini dari dunia Maya saat ini," ujar Dadang Hamdani, M.Kom, Dekan Fakultas Komputer dalam sambutanya, Senin (6/1/2014).
Saat ini lanjut Dekan Fakultas Komputaer, kemajuan teknologi menjadi tantangan yang nyata bagi kebutuhan sumber daya manusia yang ada di Indonesia, khususnya Kuningan. "Akhirnya, dengan kegiatan ini diharapkan bisa menciptakan generasi yang Melek informasi dan bagi para mahasiswa bangaimana cara mendapatkan informasi yang baik dan bagaimana cara membentengi diri dari hal2 yang negative dari dunia maya.
Narasumber Tingkat Nasional dari etika profesi Dr.Cepy Riana M.Pd , Etika Profesi IT Merupakan norma-norma atau aturan manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya (dalam hal ini bidang IT) dan selalu mempertimbangkan segala tindakannya dalam melakukan pekerjaannya tersebut. Serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Sebagai seorang profesional kita kita dituntut untuk melakukan pekerjaan mengikuti aturan dan norma-norma agar kita dapat selalu bertanggung jawab atas apapun pekerjaan yang kita lakukan. Hal ini tidak hanya dalam bidang IT, dalam segala bidang sangat diperlukan kode etik pekerjaan dalam bidang masing-masing.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia juga harus dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya seperti Hacker dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah sedikit contoh kode etik seorang Profesi IT antara lain :
-Bertanggung jawab dalam hal pengambilan keputusan dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
-Sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
-Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan sesuai dengan data yang tersedia
-Menolak suap atau segala macam hal yang dapat merugikan orang lain
-Meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya
-Tidak membeberkan kelemahan-kelemahan dari teknologi yang sudah ada secara detail
-Tidak melakukan akses atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik orang lain tanpa adanya izin yang sah.
-Tidak membuat ataupun menyebarkan program berbahaya yang dapat merusak sistem orang lain. Contohnya seperti Malware.
Pada intinya dari semua penjelasan diatas kita harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah kita lakukan dalam pekerjaan kita dan kita harus berusaha untuk tidak merugikan orang lain untuk mencapai tujuan kita sendiri.
Hal senada juga disampaikan Narasumber dari Kepolisian Kompol. Rizal Marito, SIK., SH. yang menyangkut Implementasi dan TantanganUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sebagai mana termaktum pada BAB VII Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Tantangan sebagai mahasiswa adalah:
1. Mempelajari dan Memberikan pengetahuan tentang UU ITE
2. Memberikan Sosialisasi UU ITE
3. Menumbuhkan kesadaran akan UU ITE
Teknologi dan berkembang dengan begitu cepat. Mahasiswa sekarang ini hampir semua memiliki alat komunikasi baik dari internet maupun telepon genggam. Takjarang mahasiswa mengirimkan pesan singkat atau short massage service (SMS) ke teman yg telah dikenal baik yang sudah lama maupun baru di kenal dengan materi jorok dan porno. Disadari atau tidak hal ini telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1).
(syah)
0 Response